Bicarakan Fikih Disabilitas, Gus Hilmy Sampaikan Tiga Tantangan Besarnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Gus Hilmy mengingatkan pentingnya motivasi internal penyandang disabilitas

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA— Penanganan disabilitas, bukan sekadar urusan kemanusiaan berdasarkan belas kasihan (charity based), akan tetapi UU No 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada kita semua untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kalangan difabel. 

ADVERTISEMENTS

Artinya, secara konstitusi negara, penyandang disabilitas kini dipandang sebagai subyek yang setara. Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. 

Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,  Hilmy Muhammad, dalam Seminar Kajian Fikih Disabilitas yang diadakan Komisi Disabilitas (KND) RI di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (8/2/2023) siang. 

Menurut Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan. Yaitu regulasi dan implementasinya, tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri, dan stigma masyarakat akibat literasi disabilitas yang masih kurang.  

ADVERTISEMENTS

Dia menyebutkan, mengutip media, per Desember 2022, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22 persen yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas. 

ADVERTISEMENTS

Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD. Ketiadaan perda tentu akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Baca juga: Mualaf Prancis William Pouille, Kecintaannya kepada Arab Saudi Mengantarkannya ke Islam

ADVERTISEMENTS

“Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas,” kata Gus Hilmy di Aula Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. 

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI tersebut memberi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memasukkan Komite Disabilitas Daerah dan implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) di pasal khusus. 

Tantangan kedua, menurut pria yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut, datang dari kalangan difabel sendiri. Untuk itu, Gus Hilmy mendorong agar para penyandang disabilitas terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun komunitas sesama penyandang disabilitas.  

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version