Selasa, 30/04/2024 - 20:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bicarakan Fikih Disabilitas, Gus Hilmy Sampaikan Tiga Tantangan Besarnya

ADVERTISEMENTS

Gus Hilmy mengingatkan pentingnya motivasi internal penyandang disabilitas

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA— Penanganan disabilitas, bukan sekadar urusan kemanusiaan berdasarkan belas kasihan (charity based), akan tetapi UU No 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada kita semua untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kalangan difabel. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Artinya, secara konstitusi negara, penyandang disabilitas kini dipandang sebagai subyek yang setara. Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,  Hilmy Muhammad, dalam Seminar Kajian Fikih Disabilitas yang diadakan Komisi Disabilitas (KND) RI di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (8/2/2023) siang. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Buya Yahya: Isu Sapi Merah Dimanfaatkan Yahudi

Menurut Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan. Yaitu regulasi dan implementasinya, tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri, dan stigma masyarakat akibat literasi disabilitas yang masih kurang.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menyebutkan, mengutip media, per Desember 2022, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22 persen yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas. 

Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD. Ketiadaan perda tentu akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Baca juga: Mualaf Prancis William Pouille, Kecintaannya kepada Arab Saudi Mengantarkannya ke Islam

Berita Lainnya:
4 Tipe Perempuan Ini Sebaiknya Dihindari Dijadikan Sebagai Istri Menurut Nabi Ilyas

“Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas,” kata Gus Hilmy di Aula Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI tersebut memberi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memasukkan Komite Disabilitas Daerah dan implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) di pasal khusus. 

Tantangan kedua, menurut pria yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut, datang dari kalangan difabel sendiri. Untuk itu, Gus Hilmy mendorong agar para penyandang disabilitas terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun komunitas sesama penyandang disabilitas.  

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi