Sabtu, 27/07/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah Dorong Skema KPBU Guna Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pembangunan IKN demi mewujudkan empat pilar dalam visi Indonesia 2045

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Aturan itu tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ketiga aturan itu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara. Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Lalu ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerbitan peraturan pelaksana itu pun merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan, kawasan inti pusat pemerintahan memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya atau 80 persen investasi swasta diundang guna berpartisipasi.

Berita Lainnya:
Resmikan KITB, Jokowi: Serap Tenaga Kerja Sebanyak-banyaknya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Maka, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN. Sementara sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif atau creative financing.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik berbagai sumber dana nonpemerintah agar berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN. Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

investor, kalau investasi di IKN merupakan pilihan menarik.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam Launching dan Sosialisasi Bersama Peraturan Pelaksana Skema KPBU di Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Berita Lainnya:
DJBC Bantah Isu Cukai Tiket Konser dan Smartphone

Upaya dan dukungan pemerintah demi memberikan kepastian bagi investor, kata dia, dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan atau availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.

Sementara, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara di antaranyavpertama, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear) untuk memberikan kepastian.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi