Dalam Kondisi Apa Muslimah Boleh Mengusap Jilbab Saat Wudhu?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kalangan Muslimah mungkin dalam benaknya pernah bertanya-tanya, apakah saat wudhu boleh mengusap kain jilbab/hijab pada bagian kepala sehingga tidak perlu melepasnya untuk mengusap bagian kepala? Ataukah harus melepas jilbabnya lebih dulu untuk mengusap bagian atas kepala saat wudhu?

ADVETISEMENTS

Seperti dilansir About Islam, yang merujuk pada Fatwa Center, seorang wanita saat wudhu boleh mengusap atau menyeka hijab di bagian atas kepala jika kain hijab tersebut menutupi hingga di bawah leher dan kesulitan melepasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pendapat populer mengenai hal tersebut adalah pendapat Imam Ahmad, yang menyampaikan bahwa seorang Muslimah boleh mengusap jilbab (kain penutup kepala) bila kain yang digunakannya itu menutupi hingga di bawah leher. Ini karena beberapa istri para sahabat juga melakukannya.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Selama dalam situasi yang sulit, misalnya cuaca dingin, kesulitan melepas dan memakainya kembali, maka boleh mengusap jilbab pada area atas kepala dalam kasus demikian. Jika tidak (ada situasi yang menyulitkan), maka lebih baik tidak melakukan itu,” demikian pemaparan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Fatawa al-Thoharoh.

ADVERTISEMENTS

Dalam Syarah Muntaha al Iradat juga dijelaskan bahwa sah bagi seorang wanita mengusap kain hijab pada area atas kepala jika kain hijab tersebut menutup hingga di bawah dagu. Karena Ummu Salamah biasa mengusap kain hijabnya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir.

ADVERTISEMENTS

Jika kain jilbab itu menutup telinga, maka cukup mengusap kain jilbabnya dan tidak perlu memasukkan tangan ke dalam kain jilbabnya untuk mengusap. Ibnu Taimiyah juga berpendapat sama. Dasarnya ialah istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai hijab.

ADVERTISEMENTS

“Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi SAW,” demikian penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah.

Meski ada kemudahan sebagaimana penjelasan ulama yang membolehkan, sebaiknya itu dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Rasulullah SAW memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Namun, bukan berarti otomatis menjadi dalil bolehnya mengusap bagian atas jilbab.

Saat mengusap serban, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. “Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan serbannya.” (HR Bukhari)

QS Al-Maidah ayat 6 juga telah jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah jika kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version