Jumat, 17/05/2024 - 13:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jangan Khawatir, Keringat Ikhtiar Suami Cari Nafkah Dibayar Allah dengan Ini

JAKARTA — Keringat seorang suami dalam berikhtiar mencari nafkah untuk istri dan anak-anak dibayar Allah dengan cara yang luar biasa. Ikhtiar suami ini diganti dengan apa?

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Badri, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

– إنَّ المُسْلِمَ إذا أنْفَقَ علَى أهْلِهِ نَفَقَةً، وهو يَحْتَسِبُها، كانَتْ له صَدَقَةً.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Jika seorang Muslim memberi nafkah kepada keluarganya karena Allah, maka pahala nafkahnya itu sama dengan pahala sedekah.” (HR. Muslim)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hadits tersebut menunjukkan, berinfak atau mengeluarkan harta karena Allah SWT adalah salah satu bentuk amal shaleh yang paling baik. Infak sendiri memiliki banyak bentuknya dan dibedakan menurut nilainya, situasi dan keadaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di antara jenis infak terbaik adalah memberi nafkah kepada keluarga, tanggungan, atau kerabat. Adapun menyia-nyiakan amal shaleh tersebut merupakan dosa besar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW memberitahukan, seorang suami, memiliki kewajiban menafkahi anggota keluarga, seperti istri, anak, dan kerabat lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengeluaran harta atau uang untuk mereka, baik kecil maupun besar, diniatkan untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Pemberian nafkah kepada keluarga merupakan amalan yang baik di sisi Allah.

ADVERTISEMENTS

Amal shaleh tersebut diganjar dengan pahala sedekah dan pahala besar. Ini karena dia mengeluarkan hartanya sebagai nafkah kepada keluarga. Tidak hanya itu, dengan memberikan nafkah kepada keluarga, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa suami tersebut.

ADVERTISEMENTS

Allah SWT akan memperkaya para suami karena amal shaleh yang telah dikerjakan, misalnya seharian kerja berkeringat banting tulang. Adapun makna hadis tersebut bukan berarti memberi nafkah kepada keluarga itu hukumnya sama dengan sedekah, melainkan hanya analogi berdasarkan pahala.

Berita Lainnya:
HKTI Usulkan HPP Gabah Naik

Dalam teks hadis disebutkan bahwa pahala memberi nafkah kepada keluarga hanya diperoleh jika niat ikhlas karena Allah SWT. Hadits ini juga mengandung pesan bahwa seorang Muslim harus memiliki niat yang baik dalam segala amalnya, dan mempertimbangkan niat yang ada dalam hati dalam setiap perbuatan, sehingga memasuki keimanan yang dalam dan ibadah lainnya.

Kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sebagaimana Allah SWT berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ

Berita Lainnya:
Peringatan untuk Ayah Jika tidak Mampu Jadi Kepala Keluarga yang Baik

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS An-Nisa ayat 34)

Terhadap ayat tersebut, para ulama tafsir menyampaikan bahwa suami memiliki tanggung jawab menafkahi istrinya. Para ulama juga sepakat, nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban individu.

Allah SWT berfirman, “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya…” (QS Al-Baqarah Ayat 233)

Allah SWT juga berfirman, “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya…” (QS At-Thalaq ayat 7)

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi