Sabtu, 27/07/2024 - 05:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH -Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mengabulkan gugatan pihaknya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan putusan PTUN untuk membatalkan pelantikan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

Berita Lainnya:
Mendadak Makam Eky Dijaga Orang Suruhan, Tidak Boleh Ambil Foto dan Video
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Jadi, bisa tidak dilantik,” ucap Gayus.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

 

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” ujar Gayus.

 

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

 

“KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” cetus Erna.

 

Berita Lainnya:
Polda Jabar: Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Berdasarkan Bukti

Sedangkan, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

 

“Dengan demikian, KPU melakukan pendaftaran pada 25 dan 27 Oktober 2024,” tegas Erna.

 

 

Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

 

Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi