Selasa, 07/05/2024 - 17:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Direktur Utama PT PEMA Kangkangi Aturan Undang-Undang, CIC Aceh: Amburadul!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penempatan Direktur Utama pada PT. Pembangunan Aceh (PEMA) oleh mantan Gubernur Nova Iriansyah telah melanggar Qanun 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh. Demikian yang disampaikan Ketua Harian CIC Aceh, Sulaiman datu kepada HARIANACEH.co.id, Kamis kemarin (9/2/2023) di Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut ia ungkapkan saat dirinya sedang memantau kelanjutan dari kinerja Pansus DPR Aceh tentang Aset Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penunjukan dan pelantikan Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin yang ditunjuk menggatikan Direktur Utama sebelumnya Zubir Sahim sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 24 huruf 4 (empat) Qanun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh, Amburadul!” sebut Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres Hari Ini, Dimulai Pukul 09.00 WIB
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jadi, kata dia, karena penempatan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur PT PEMA tidak melalui mekanisme dan proses fit and proper test yang benar, maka hal ini sudah menyalahi ketentuan yang ada pada qanun nomor 16 dan undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Maka semua tindakan dan kebijakan serta proses kerja yang dilakukan oleh Direktur PT PEMA tersebut bisa gugur demi hukum,” tambah Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian, lanjut Sulaiman Datu lagi. Apa saja pendapatan serta penghasilan maupun fasilitas yang sudah diperoleh selama menjabat sejak Juli tahun 2022, harus dikembalikan kepada Perusahan Pembangunan Aceh (PEMA) yang sahamnya 100% dimiliki oleh masyarakat Aceh atau Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BMA dan Sakinah Finance Sepakati Kerjasama untuk Pemberdayaan Disabilitas

“Janganlah ketentuan atau Qanun yang sudah dibuat oleh DPRA dan Pemerintah Aceh dilaksanakan dengan suka-suka dan sesuai selera penguasa, maka kami dari DPW CIC Provinsi Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dan pihak terkait untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA) tersebut sebelum berdampak terhadap hukum yang lebih luas, kalau sudah menyalahi Qanun berarti sudah melanggar undang-undang karena qanun tersebut dibuat atas turunan dari undang-undang,” tutup Sulaiman Datu,

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi