Jumat, 03/05/2024 - 00:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tegaskan Pemanggilan Kedua untuk Menkominfo Jhonny G Plate

ADVERTISEMENTS

Jadwal pemanggilan kedua untuk Jhonny yakni pada Selasa (14/2/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Rencana pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Selasa (14/2/2023) berstatus pemanggilan kedua. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Jhonny seharusnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (9/2/2023), namun yang bersangkutan meminta penundaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Statusnya itu, kita panggil kembali. Artinya itu (14/2/2023) pemanggilan yang kedua,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kuntadi menerangkan, tim penyidik memaklumi jam terbang tinggi kedinasan Johnny selaku menkominfo, pun sebagai pejabat tinggi negara. Karena itu, kata dia, tim penyidikannya tak mempersoalkan permintaan penundaan pemeriksaan yang disampaikan tertulis oleh Kemekominfo, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun dikatakan Kuntadi, proses penanganan hukum atas perkara yang sedang ditangani, membutuhkan percepatan. “Pemeriksaan itu kan tujuannya untuk membuat suatu perkara menjadi terang, untuk percepatan. Jadi kita intinya menghargai kesibukan yang di sana. Tetapi kita juga ingin penyelesaian perkara yang cepat,” ujar Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ganjar-Mahfud Direncanakan Temui Megawati, Ini Yang akan Dibahas
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Karena itu dari lintas penyidik, ditentukan jadwal ulang pemeriksaan Johnny selaku menkominfo, pada Selasa (14/2/2023) mendatang. “Kebetulan kita ketemu. Ketemu rembukan, ya sudah dijadwalkan hari Selasa. Dan kebetulan dari sana (Kemenkominfo) juga melihatnya hari itu pas,” begitu kata Kuntadi.  

Pemeriksaan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu, terkait penyidikan dugaan  korupsi dalam proyek senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Dalam kasus tersebut, dugaan korupsi mencapai Rp 1 triliun lebih.

Nilai tersebut menyangkut soal 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo di sejumlah wilayah di Indonesia. Akan tetapi rencana pemeriksaan pertama itu, batal dilakukan.

Johnny menyampaikan permintaan penundaan tertulis. Dalam surat tersebut, Johnny tak bisa datang ke ruang pemeriksaan pada Kamis (9/2/2023) karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.

Tetapi Johnny lewat pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/2/2023) memastikan akan taat hukum dan siap menjalani pemeriksaan. “Saya, jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny, Rabu (8/2/2023).

Berita Lainnya:
Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Menhub Budi Singgung Ketaatan Pengguna Tol

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi