Kewajiban Suami ke Istri Masuk Salah Satu Cabang Iman, Begini Penjelasan Imam Nawawi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Suami mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Banten menjelaskan bahwa ada 77 cabang iman, salah satu cabang iman tersebut adalah suami menjaga hak istri dan anak-anaknya.

ADVERTISEMENTS

Syekh Muhammad Nawawi menjelaskan, seorang laki-laki yang sudah beristri wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan kemampuan yang sempurna menurut ukuran kepantasan. 

Jumlah nafkah diperkirakan setara dengan kesulitan atau kemudahan suami mencari rezeki.

Nafkah kepada istri tidak gugur karena waktu sudah lewat tanpa memberi nafkah. Nafkah yang tidak diberikan pada waktu yang lalu menjadi hutang suami. Karena nafkah istri itu menjadi pengganti dan imbalan pelayanan istri.

ADVERTISEMENTS

Berbeda dengan pemberian nafkah kepada kerabat yang dapat gugur karena waktunya sudah lewat, karena nafkah kepada kerabat bersifat bantuan.

ADVERTISEMENTS

Suami juga berkewajiban mengajar istrinya yang berkaitan dengan ibadah seperti bersuci, sholat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Suami tidak berhak memukul istri karena meninggalkan sholat dan hak-hak Allah SWT lainnya.

Ibnu Barizi berpendapat lain bahwa hak suami hanya terbatas pada menyuruh istri melaksanakan perintah Allah SWT. 

ADVERTISEMENTS

Sementara istri perlu menjaga dirinya dengan tidak mempersilakan laki-laki lain untuk tidur di tempat tidur suaminya, menutupi anggota badan yang haram dipandang laki-laki lain, tidak menuntut suami dengan sesuatu yang melampaui hajat, dan menjaga diri untuk tidak mengambil harta yang haram. Suami boleh memukul istri karena meninggalkan hak-hak suami tersebut.

ADVERTISEMENTS

Suami juga berkewajiban mengajari istrinya tentang kewajiban taat kepada suami dalam hal yang bukan maksiat, dan mengajari istri akan keharaman dusta mengenai kedatangan haid dan kesucian darinya, dan lain sebagainya mengenai urusan agama.

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Seorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya jika mereka melarat dan tidak mampu bekerja karena masih kecil, cacat, gila atau sakit. Nafkah ini tidak ditentukan jumlahnya, tetapi sekedar cukup. Nafkah harus dibedakan antara anak-anak yang besar, kecil, kezuhudan dan kesenangan mereka.

Ayah juga wajib mengajari sopan santun anak-anaknya pada waktu masih kecil, mengajar bersuci dan sholat. Dia wajib memerintah mereka untuk melakukan sholat setelah tamyiz, yaitu sejak berumur tujuh tahun. Dia wajib memukul anak-anaknya jika meninggalkan sholat setelah berumur sepuluh tahun.

Ayah juga wajib memperingatkan anak-anaknya dari berdusta, berbuat durhaka, melakukan dosa besar, mencuri, dan larangan-larangan lainnya. Dia juga wajib memberi nama yang baik, permulaan atau perubahan nama tersebut.   

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version