Selasa, 30/04/2024 - 20:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kewajiban Suami ke Istri Masuk Salah Satu Cabang Iman, Begini Penjelasan Imam Nawawi

ADVERTISEMENTS

Suami mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Banten menjelaskan bahwa ada 77 cabang iman, salah satu cabang iman tersebut adalah suami menjaga hak istri dan anak-anaknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Syekh Muhammad Nawawi menjelaskan, seorang laki-laki yang sudah beristri wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan kemampuan yang sempurna menurut ukuran kepantasan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jumlah nafkah diperkirakan setara dengan kesulitan atau kemudahan suami mencari rezeki.

ADVERTISEMENTS

Nafkah kepada istri tidak gugur karena waktu sudah lewat tanpa memberi nafkah. Nafkah yang tidak diberikan pada waktu yang lalu menjadi hutang suami. Karena nafkah istri itu menjadi pengganti dan imbalan pelayanan istri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Berbeda dengan pemberian nafkah kepada kerabat yang dapat gugur karena waktunya sudah lewat, karena nafkah kepada kerabat bersifat bantuan.

Berita Lainnya:
Bagaimana Wujud Setan Sebenarnya, Benarkah Buruk Rupa Seperti di Film Horor?

Suami juga berkewajiban mengajar istrinya yang berkaitan dengan ibadah seperti bersuci, sholat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Suami tidak berhak memukul istri karena meninggalkan sholat dan hak-hak Allah SWT lainnya.

Ibnu Barizi berpendapat lain bahwa hak suami hanya terbatas pada menyuruh istri melaksanakan perintah Allah SWT. 

Sementara istri perlu menjaga dirinya dengan tidak mempersilakan laki-laki lain untuk tidur di tempat tidur suaminya, menutupi anggota badan yang haram dipandang laki-laki lain, tidak menuntut suami dengan sesuatu yang melampaui hajat, dan menjaga diri untuk tidak mengambil harta yang haram. Suami boleh memukul istri karena meninggalkan hak-hak suami tersebut.

Suami juga berkewajiban mengajari istrinya tentang kewajiban taat kepada suami dalam hal yang bukan maksiat, dan mengajari istri akan keharaman dusta mengenai kedatangan haid dan kesucian darinya, dan lain sebagainya mengenai urusan agama.

Berita Lainnya:
Kekaguman dan Pujian Sarjana Barat Terhadap Rasulullah SAW Ini tak Terbantahkan

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Seorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya jika mereka melarat dan tidak mampu bekerja karena masih kecil, cacat, gila atau sakit. Nafkah ini tidak ditentukan jumlahnya, tetapi sekedar cukup. Nafkah harus dibedakan antara anak-anak yang besar, kecil, kezuhudan dan kesenangan mereka.

Ayah juga wajib mengajari sopan santun anak-anaknya pada waktu masih kecil, mengajar bersuci dan sholat. Dia wajib memerintah mereka untuk melakukan sholat setelah tamyiz, yaitu sejak berumur tujuh tahun. Dia wajib memukul anak-anaknya jika meninggalkan sholat setelah berumur sepuluh tahun.

Ayah juga wajib memperingatkan anak-anaknya dari berdusta, berbuat durhaka, melakukan dosa besar, mencuri, dan larangan-larangan lainnya. Dia juga wajib memberi nama yang baik, permulaan atau perubahan nama tersebut.   

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi