Jumat, 03/05/2024 - 10:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Bakal Kaji Dugaan TPPU dalam Kasus Mardani Maming

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mengkaji penerapan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Namun, peluang analisa itu akan dilakukan setelah vonis perkara yang menjerat Maming saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum memutuskan tindak lanjut setelah Maming divonis. Ia menyebut, jika tidak ada upaya banding, maka pengkajian penerapan pasal TPPU akan dilaksanakan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini, Jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum,” jelas Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Alasan Shin Tae-Yong Yakin Sejak Awal Indonesia akan Berhasil Sampai Semifinal

Selain sebagai mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui pernah menjabat diberbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menilai terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Berita Lainnya:
Tax Center Universitas BSI Dampingi Dosen dan Staf Akademik dalam Pengisian SPT PPh 21

Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Vonis untuk Mardani Maming ini terkait perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011. Mardani didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

Dalam kasus SIUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Vonis yang diberikan Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Mardani Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi