Selasa, 07/05/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

10 TSK Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

ADVERTISEMENTS

PAMEKASAN — Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap sebanyak 10 orang tersangka pengguna narkoba, dua di antaranya merupakan tersangka perempuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan ke 10 orang tersangka ini dalam kurun waktu Januari hingga 23 Februari 2023 ini,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam keterangan tertulis kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolres menjelaskan ke 10 orang ini merupakan tersangka dari sembilan kasus yang diungkap tim narkoba Polres Pamekasan. Pelaku berumur antara 19 hingga 64 tahun dan semuanya merupakan warga Pamekasan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
MAKI Sindir Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang Bantu Proses Mutasi PNS dari Papua ke Jawa

Antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,29 gram, obat keras berbahaya sebanyak 60 butir dan pil inex sebanyak 2 butir.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Panglegur, Jalan Raya Jungcangcang dan Jalan Raya Nyalabu Laok, Pamekasan,” katanya, menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain di tempat umum, penangkapan tersangka juga dilakukan di sejumlah rumah kos dan hotel yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugas mengungkap penyalahgunaan narkoba dalam jumlah banyak ini berkat dukungan dan kerja sama semua pihak.

Berita Lainnya:
Positif Narkoba, Artis Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka

“Karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih. Berkat bantuan dan dukungan semua pihak kami bisa mengungkap para penyalahguna obat terlarang ini,” katanya, menjelaskan.

Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten zona merah di Jawa Timur bersama Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam peredaran obat terlarang narkoba.

Peredaran obat terlarang ini tidak hanya di kota, akan tetapi hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah Pantai Utara Pamekasan.

Pada 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim juga menangkap warga Pamekasan yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia sebanyak 8 kilogram.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi