Jumat, 26/04/2024 - 12:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Prediksi Perubahan Sistem Proporsional Pemilu Ganggu Strategi Parpol

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup akan berdampak kepada banyak hal. Khususnya, kepada partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, partai politik pasti sudah menyiapkan strategi ketika terdapat kesepakatan bahwa pemerintah dan DPR tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang diatur adalah sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Teman-teman partai politik kalau kita sudah berstrategi, aturan mainnya tidak berubah, Undang-Undang Pemilunya tetap sama sejak 2021 lalu tidak direvisi. Ini partai-partai kan sudah bersiap katakanlah sejak 2021,” ujar Khoirunnisa di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, dikutip Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dukung Kelancaran Logistik, Pelabuhan Lembar Catat Kinerja Positif

Namun, perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup tentu akan mengganggu strategi partai politik tersebut. Apalagi jika keputusannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan perubahan UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS

“UU Pemilu ini bisa dikatakan adalah hidup matinya partai politik, karena instrumen, sistem pemilu, dan variabel-variabel lainnya diatur di situ, yang partai politik itu pasti berhitung, mereka sudah punya simulasinya,” ujar Khoirunnisa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal tersebut akan menimbulkan kegamangan dan ketidakpastian bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Padahal, tahapan kontestasi sudah berjalan dan pencoblosannya pada 14 Februari 2024 kurang dari setahun lagi.

Prinsip penyelenggaraan pemilu sendiri adalah predictable procedure dan unpredictable result. Predictable procedure berkaitan dengan tanggal pelaksanaan, mekanisme, hingga sistem pemilu yang akan digunakan.

Jika prosedur pelaksanaannya saja belum pasti, tentu akan sulit bagi partai politik dalam menyusun strateginya untuk pemilihan legislatif. Ketidakpastian tersebut juga akan berdampak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi: Pencalonan Gibran Tidak Sah

“Ditambah beberapa waktu lalu ada statement KPU. ‘jangan pasang baliho dulu, karena belum tahu nanti ada nama calonnya atau tidak, apakah terbuka atau tertutup’. Penyelenggara pemilu tidak bisa tidak berkepastian seperti ini, harus pasti aturan mainnya, sistem pemilunya apa,” ujar Khoirunnisa.

“Harapannya memang MK tidak sampai masuk ke ranah menentukan sistem pemilu mana yang konstitusional bagi kita. Karena masing-masing sistem pemilu ini punya kelebihan dan kekurangannya, yang tidak bisa juga kita bilang yang satu lebih baik dari yang lain,” kata dia menambahkan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi