OPINI
OPINI

Perselingkuhan Kedua Se-Asia, Prestasi atau Frustasi?

Hukum syariat sebagai hukum positif yang diterapkan negara akan menjamin zina atau perselingkuhan tidak merajalela. Cambuk bagi pezina yang belum menikah, rajam bagi yang sudah menikah, baik pelaku maupun korban akan mendapatkan hukuman yang sama, jika terbukti tidak ada paksaan dalam melakukan perselingkuhan. Tidak adil? Justru inilah keadilan yang ditetapkan oleh Sang Pembuat Hukum, Allah SWT. Dalam Islam, bentuk hukuman berfungsi sebagai zawajir ( pemberi jera) dan Jawabir ( penebusan dosa).

Allah SWT berfirman yang artinya, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS Al-Maidah :50).

Maka, masihkah kita mempertahankan sistem aturan yang bukan berasal dari Sang Pembuat Aturan sejati hingga terjadi banyak kerusakan di berbagai aspek kehidupan? Wallahu a’lam bish showab.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya