Bamsoet: Rapat Pimpinan MPR Setujui Perlunya TAP MPR Presiden Terpilih

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan keterangan pers. Bamsoet mengaku Rapat Pimpinan MPR menyetujui adanya TAP MPR untuk melantik capres-cawapres terpilih 2024.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui perlunya mengeluarkan Ketetapan tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurut Bamsoet, Rapat Pimpinan MPR telah menerima dan menyetujui adanya TAP MPR tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III MPR, Jakarta, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Bamsoet menjelaskan berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

ADVERTISEMENTS

“Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya,” kata Bamsoet.

ADVERTISEMENTS

Bamsoet mengatakan bahwa pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI.

ADVERTISEMENTS

Ia memaparkan UU tentang MPR RI akan mengatur hal lain di luar mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR.

ADVETISEMENTS

Selain itu, katanya, UU tersebut akan mengatur mengenai Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR, dan eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version