Selasa, 07/05/2024 - 13:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan tak Ikut Campur Pemindahan Eliezer dari LP Salemba ke Rutan Bareskrim

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE), dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu, sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba, pada Senin (27/2/2023) kemarin. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” begitu kata Syarief saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Syarief mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard  di tempat lain selain Lapas Salemba. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pun Syarief mengatakan, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas. Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas,” begitu kata Syarief.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan Terpisah

 

Syarief pun menahan diri untuk tak menilai pemindahan itu tepat atau tidak. “Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief.

 

Bharada Richard Eliezer adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada akhir Juli 2022 Richard sudah mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

 

Pada Rabu (22/2/2023), putusan hakim tersebut inkrah setelah Richard, maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima, dan tak menyatakan banding atas putusan hakim. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (27/2/2023) siang, Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi badan terhadap Richard untuk menjalani putusan hakim dengan membawanya ke Lapas Salemba.

Berita Lainnya:
Menaker Ajak Perusaahn Berduit Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan

 

Namun setelah dilakukan eksekusi ke lapas, pada malam harinya, Richard mendadak dipindahkan kembali ke sel Rutan Bareskrim Polri. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tempat pemidanaan terhadap Richard karena faktor keamanan.

 

Rika tak memerinci faktor keamanan seperti apa yang dimaksudnya itu. Akan tetapi, dikatakan dia, pemindahan lokasi tempat pemidanaan terhadap eksekutor penembakan Brigadir J tersebut dilakukan, juga atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

“Berdasarkan kordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri. Pertimbangannya adalah keamanan,” begitu kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam.

 

Pada malam itu juga, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim. “Selanjutnya per hari ini (27/2/2023) Bharada E berubah dari tahanan menjadi narapidana,” begitu terang Rika menambahkan.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi