Sabtu, 18/05/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Wanita Hamil dan Menyusui tak Puasa Ramadhan?

 JAKARTA — Para ulama setidaknya memberikan empat pendapat mengenai boleh tidaknya bagi wanita hamil dan ibu menyusui apabila tak menjalankan puasa Ramadhan. Tak hanya itu, para ulama juga menjabarkan konsekuensi atas hukum meninggalkan puasa Ramadhan bagi keduanya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pada hakikatnya, ibu hamil dan menyusui memiliki kondisi tubuh yang berbeda dibanding orang normal. Dalam ilmu medis, setidaknya bagi ibu hamil terdapat kebutuhan janin dan ibu dari asupan-asupan gizi, terutama bagi ibu hamil di trimester pertama. Sedangkan bagi ibu menyusui, pasokan ASI juga salah satunya disuplai dari apa yang ibu makan dan minum.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Kisah Keistimewaan Akhlak Abu Bakar As Shiddiq Saat Menunaikan Ibadah Haji

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama membagi empat kategori pandangan yang dikenakan kepada dua jenis perempuan yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ulama kalangan pertama, sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd, mereka diwajibkan membayar kafarat saja dan tidak diwajibkan untuk membayar qadha puasa. Pendapat ini dikutip dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam Al-Majmu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Adapun ulama kalangan kedua berpendapat, mereka wajib mengqadha puasa namun tidak diwajibkan membayar kafarat. Pendapat ini berkebaikan dengan pendapat yang pertama tadi. Imam Abu Hanifah berikut murid-murid beliau yakni Abu Ubaid dan Abu Tsaur menganut pendapat yang seperti ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jejak Masuknya Islam ke Portugal Secara Damai

Kalangan ulama yang ketiga berpendapat, diwajibkan kepada mereka untuk mengqadha puasa dan diwajibkan pula membayar kafarat. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Syafii. Imam Nawawi menambahkan, apabila mereka mengkhawatirkan dirinya bukan yang lain, atau mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, mereka diperbolehkan berbuka puasa dan harus mengqadha tanpa membayar fidyah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun demikian, masih menurut Imam Nawawi, jika mereka mengkhawatirkan anaknya, mereka diperbolehkan berbuka dan harus mengqadha. Yang benar, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi