Kamis, 16/05/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menginstruksikan penundaan pemilu. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendukung rencana KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Bawaslu tegas menentang rencana menunda gelaran pemilu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan mendukung KPU mengajukan banding dan melawan putusan PN Jakpus itu “secara habis-habisan”. Mahfud juga tegas menyatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memutuskan penundaan pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hasil Pileg Kota Semarang, PDIP Masih Dominan dengan 14 Kursi

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Satu dari Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir Akhirnya Meninggal Dunia

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi