Senin, 17/06/2024 - 18:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keterangan Palsu Mario Dandy Buat Penyidik Ubah Pasal, Ancaman Hukuman Penjara Bertambah

oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penyidikan kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), terus bergulir bak bola salju. Lantaran dinilai memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal guna menjerat Mario.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Di awal BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Hengki menerangkan, sejumlah keterangan palsu itu diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut diantaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, chat WhatsApp, lalu rekaman video yang ada di handphone.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
BNPB Cek Kondisi Pengungsian Korban Erupsi Gunung Ibu

Dengan adanya alat bukti baru tersebut, kata Hengki, maka ada perubahan konstruksi pasal terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kini, Mario dijerat dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sementara tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Perkara ini pun dari yang tadinya disidik oleh Polres Jakarta Selatan kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki pun menyebut penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) oleh Mario Dandy cs dilakukan secara terencana bukan spontan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Wawancara Saya di TV yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Produk Jurnalistik, Bukan Pidana

“Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Bahkan menurut Hengki, aksi perencanaan penganiayaan sudah ada sejak tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan  dihubungi oleh Mario. Kemudian perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane dan pelaku AGH (15 tahun) bertemu di malam sebelum penganiayaan David.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana,” terang Hengki.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [92] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [92] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi