Rabu, 17/04/2024 - 02:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keterangan Palsu Mario Dandy Buat Penyidik Ubah Pasal, Ancaman Hukuman Penjara Bertambah

ADVERTISEMENTS

oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penyidikan kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), terus bergulir bak bola salju. Lantaran dinilai memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal guna menjerat Mario.

ADVERTISEMENTS

“Di awal BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Hengki menerangkan, sejumlah keterangan palsu itu diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut diantaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, chat WhatsApp, lalu rekaman video yang ada di handphone.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo Silaturahim ke Zulhas, Ada Apa?

Dengan adanya alat bukti baru tersebut, kata Hengki, maka ada perubahan konstruksi pasal terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kini, Mario dijerat dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Sementara tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Perkara ini pun dari yang tadinya disidik oleh Polres Jakarta Selatan kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki pun menyebut penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) oleh Mario Dandy cs dilakukan secara terencana bukan spontan.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Polda Metro Terima Laporan Asep Adang, Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Diusut

“Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Bahkan menurut Hengki, aksi perencanaan penganiayaan sudah ada sejak tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan  dihubungi oleh Mario. Kemudian perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane dan pelaku AGH (15 tahun) bertemu di malam sebelum penganiayaan David.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana,” terang Hengki.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi