Keterangan Palsu Mario Dandy Buat Penyidik Ubah Pasal, Ancaman Hukuman Penjara Bertambah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

ADVERTISEMENTS

Penyidikan kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), terus bergulir bak bola salju. Lantaran dinilai memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal guna menjerat Mario.

ADVERTISEMENTS

“Di awal BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, sejumlah keterangan palsu itu diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut diantaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, chat WhatsApp, lalu rekaman video yang ada di handphone.

Dengan adanya alat bukti baru tersebut, kata Hengki, maka ada perubahan konstruksi pasal terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kini, Mario dijerat dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENTS

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENTS

Sementara tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Perkara ini pun dari yang tadinya disidik oleh Polres Jakarta Selatan kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki pun menyebut penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) oleh Mario Dandy cs dilakukan secara terencana bukan spontan.

ADVERTISEMENTS

“Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS

Bahkan menurut Hengki, aksi perencanaan penganiayaan sudah ada sejak tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan  dihubungi oleh Mario. Kemudian perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane dan pelaku AGH (15 tahun) bertemu di malam sebelum penganiayaan David.

“Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana,” terang Hengki.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version