Jumat, 03/05/2024 - 09:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPPA: AGH Punya Hak Khusus sebagai Anak

ADVERTISEMENTS

Kementerian PPPA sebut AGH, kekasih Dandy, memiliki hak khusus sebagai anak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Kementerian PPPA sebut AGH, kekasih Dandy, memiliki hak khusus sebagai anak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi perubahan status perempuan berinisial AG (15 tahun), yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak. AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kami menghormati penetapan tersebut, dan tentu akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nahar menekankan koordinasi lintas sektor penting untuk menjamin hak AG sebagai pelaku yang masih berada di bawah umur. Sehingga AG memiliki hak-hak khusus dalam perkara ini. Hal ini sesuai mandat pasal 94 UU 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Diundang Biden, Warga Muslim AS Tolak dan Walk Out dari Bukber Gedung Putih

“Ini dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan SPPA,” ujar Nahar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Nahar menyebut ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan kepolisian dalam memproses hukum AG. Tujuannya agar AG tak kehilangan haknya sebagai anak.

“Kami berharap 16 upaya perlindungan khusus bagi ABH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Nahar.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Berita Lainnya:
PPP Ungkap Suara Dipindahkan ke Partai Garuda

Selain itu, penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi