Kamis, 09/05/2024 - 04:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Mario Dandy, Ada Apa?

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mulai Kamis (2/3/2023), Polda Metro Jaua mengambil alih kasus Mario Dandy Satriyo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai Kamis mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17 tahun) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripenyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadidi Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bacaan Takbir Malam Takbiran dan Hari Lebaran Sesuai Tuntunan Rasulullah, Yuk Hafalkan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. “Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan ‘stakeholder’ terkait,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini Dandy sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelah Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2). Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu. Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi