ACEH
ACEH

Jelang Pemilu 2024, ASN Disdik Aceh Sampaikan Ikrar Netralitas

Dia mengambil contoh pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya,” kata Alhudri.

ASN Harus Bijak Menggunakan Media Sosial

Pada kesempatan itu, Alhudri juga menyampaikan bahwa di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian adalah, bahwa dalam menjaga netralitas ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Karena hal ini paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

Semua pihak, kata Alhudri, seperti Polisi, Ombudsman, Bawaslu, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.

Terakhir Alhudri berpesan, ASN harus menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dengan cara diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.

“Karena jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai,” pesan Alhudri.[]

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya