Jumat, 03/05/2024 - 07:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Siapkan Mekanisme Bursa Karbon di Indonesia

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Jadi disiapkan bursanya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahendra memastikan bursa karbon akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu yang sedang disiapkan adalah peraturan perdagangan karbon di BEI.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia juga menjelaskan pengoperasian bursa karbon akan dilakukan saat peraturan dan mekanisme pajak karbon sudah diterbitkan Kementerian Keuangan. Menurutnya, aturan terkait bursa karbon dan pajak karbon akan menjadi satu kesatuan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kalau bursa karbon mau jalan tahun ini, pajak karbon harus jalan tahun ini juga,” kata Mahendra.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM untuk Arus Balik Idul Fitri 2024

Bursa karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Secara detail, UU PPSK menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan tiga cara, yakni pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, maupun administrasi transaksi karbon.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat agar perdagangan karbon bisa dilakukan di bursa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di bursa OJK berdasarkan UU P2SK,” kata Bahlil.

Dalam menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Berita Lainnya:
Menhub Ajak Masyarakat Gunakan Kereta Bandara Menuju YIA

Indonesia disebut memiliki potensi pasar karbon yang besar. Dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengontrol emisi karbon di suatu negara. Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030 nanti.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi