Jumat, 03/05/2024 - 10:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun, Dede Yusuf: Kurang Setimpal dengan Jumlah Korban

ADVERTISEMENTS

Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi. Dede Yusuf menilai vonis terdakwa Kanjuruhan tidak setimpal dengan jumlah korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi vonis 1,5 tahun kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Menurutnya, vonis tersebut secara kemanusiaan tak setimpal dengan 135 korban jiwa dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kelihatanya tidak berimbang, secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan,” ujar Dede saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PAN Sambut Baik Aksi Prabowo Silaturahmi ke Berbagai Parpol
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati demikian, Komisi X menghormati keputusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. “Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan,” ujar Dede.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Tetap, semua harus bertanggung jawab,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Diberitakan, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tiga Bocah Hanyut Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Diantaranya Tewas

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi