Rabu, 08/05/2024 - 21:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pemerintah India Menolak Pernikahan Sesama Jenis

ADVERTISEMENTS

 NEW DELHI — Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Pemerintah India menolak mengakui pernikahan sesama jenis. Pemerintah meminta pengadilan menolak gugatan terhadap kerangka hukum saat ini yang diajukan pasangan LGBT.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam dokumen tersebut, Kementerian Kehakiman India mengatakan meski banyak berbagai bentuk hubungan di masyarakat, hukum hanya mengakui pernikahan heteroseksual dan negara memiliki kepentingan yang sah mempertahankannya. Dokumen tersebut belum dirilis ke publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Individu dengan jenis kelamin yang sama tinggal bersama sebagai pasangan dan memiliki hubungan seksual, tidak sesuai dengan konsep unit keluarga India yakni suami, istri dan anak,” kata Kementerian dalam dokumen tersebut, Ahad (12/3/2023).  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kementerian menambahkan, pengadilan tidak dapat diminta untuk mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang sangat tertanam dalam norma agama dan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Sebagai pembuat petisi kami mendapat dukungan besar dari semua lapisan masyarakat dan saya tidak melihat sebagian besar masyarakat India terlukai oleh gagasan beberapa keluarga yang penuh kasih mendapatkan hak hukum,” kata salah satu penggugat, Uday Raj Anand setelah pemerintah mengajukan jawaban atas gugatannya ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
AS Bantah Iran Kirim Notifikasi Sebelum Serang Israel

Dalam putusan bersejarah pada 2018 lalu pengadilan tinggi India mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi homeseksual. Kasus terbaru dianggap perkembangan penting pada hak-hak LGBT di India.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Beberapa bulan terakhir 15 permohonan, beberapa di antaranya pasangan homoseksual, diajukan ke pengadilan untuk mengakui pernikahan sesama jenis. Gugatan ini menjadi panggung perlawanan hukum terhadap pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menyedihkan konsep ‘orang India’ mereka yang tidak inklusif dan statis tidak ingin berkembang sesuai dengan meluasnya gagasan hak asasi manusia,” kata sineas film dan aktivis kesetaraan hak Onir di Twitter.

Negara-negara Asia masih enggan menerima pernikahan sesama jenis. Taiwan menjadi wilayah pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis yang ilegal di beberapa negara. Tahun lalu, Singapura mencabut larangan homoseksual tapi melarang pernikahan sesama jenis.

Jepang satu-satunya anggota kelompok negara kaya G7 yang belum mengakui pernikahan sesama jenis. Meski di hadapan publik pemerintah cenderung mendukungnya.

Berita Lainnya:
Hizbullah Lebanon Luncurkan Belasan Roket ke Israel

Di India pernikahan sesama jenis merupakan isu sensitif. Berbicara tentang homoseksualitas di negara konservatif itu masih dianggap tabu. Isu ini juga memicu emosi di media dan perlemen. Pada Desember lalu anggota partai nasionalis Hindu yang berkuasa meminta pemerintah menolak keras petisi yang diajukan ke pengadilan tinggi.

Aktivis LGBT mengatakan meski putusan tahun 2018 menegaskan hak konstitusional mereka. Tapi mereka masih merasakan ketidakadilan karena tidak adanya dukungan hukum untuk pernikahan mereka, hak dasar yang dapat dinikmati pasangan heteroseksual.

Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan tinggi, pemerintah India mengatakan putusan tahun 2018 tidak berarti negara mengakui pernikahan sesama jenis. Pemerintah mengatakan arti hukum sistem pernikahan yang berlaku saat ini “terbatas pada pengakuan hukum pada perkawinan antara laki-laki dan perempuan, mewakili suami dan istri.”

Pemerintah menegaskan perubahan struktur hukum harusnya wewenang parlemen terpilih bukan pengadilan. Kasus ini akan disidangkan di Mahkamah Agung pada Senin (13/3/2023) ini.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi