Jumat, 26/04/2024 - 18:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dosen di Padang Ditangkap Usai Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi setelah memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah mahasiswi di depan halte Trans Padang. Aksi ZM viral di sosial media karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan perbuatan ZM dan mengunggahnya di sosial media.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 PADANG — Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi setelah memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah mahasiswi di depan halte Trans Padang. Aksi ZM viral di sosial media karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan perbuatan ZM dan mengunggahnya di sosial media.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pengamat: Khofifah Jadi Titik Temu Koalisi di Pilkada 2024

Polisi yang melihat video itu kemudian melacak keberadaan ZM dan menangkapnya di kediamannya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Oknum dosen itu berinisial ZM, berusia 48 tahun. Dia dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang,” kata kata Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, AKP Afrino, Selasa (14/3). 

ADVERTISEMENTS

Afrino menyebut penangkapan ZM dilakukan pada Senin (13/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Identitas dan keberadaan ZM diketahui awalnya diselidiki berdasarkan plat nomor kendaraannya. Karena ZM melancarkan aksi pamer kemaluan ketika ia masih duduk di atas kendaraan roda dua yang ia bawa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Panglima TNI Tinjau Lokasi Gudmurah

“Berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya. Namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Kecamatan Koto Tangah,” ujar Afrino. 

Selanjutnya polisi melakukan  penyelidikan terhadap NIK yang tertera. Lalu diperoleh alamat rumahnya di daerah Kecamatan Kuranji. Ia mengungkapkan, dari penangkapan ZM disita satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakannya saat memamerkan kemaluannya. 

“Kami kenakan yang bersangkutan pasal 36 UU No. 44 Tahun 2007 tentang pornografi juncto pasal 281 KUHPidana,” kata Afrino menambahkan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi