Jumat, 26/04/2024 - 14:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wakil Ketua MPR Sebut UU TPKS Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai lahirnya Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum efektif mencegah kekerasan seksual di masyarakat. Ririe, sapaan akrab Lestari Moerdijat, menuturkan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tersebut belum dibarengi komitmen dari pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” tutur Ririe saat membuka diskusi bertema ‘Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual’ secara daring, dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran

Menurut Ririe, belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan. Selain itu, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif.

ADVERTISEMENTS

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pakar dan masyarakat ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunan UU TPKS. Tujuannya, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan di lapangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengaku prihatin karena sejumlah kasus tindak kekerasan seksual justru diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban.

Berita Lainnya:
PMPP TNI Rampungkan Persiapan, Kontingen Garuda Siap Dikirim ke Kongo

Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi PHP Kementerian PPPA, Agus Wiryanto mengungkapkan amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah mengeklaim masih memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan akan tuntas pada Juni 2023.

Sementara, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengusulkan hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung. Tetapi juga diberikan pascakasus kekerasan seksual terjadi. Ia aturan turunan UU TPKS mampu memastikan hak penanganan, pemulihan, dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi