Sabtu, 18/05/2024 - 16:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: MPR Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini lembaganya taat pada konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Adapun ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR tergantung kepada keputusan pimpinan partai politik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik. Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (17/3) malam.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ia sendiri tak dapat membantah, ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024. Bamsoet pun menegaskan bahwa MPR taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Lanjut atau ditundanya Pemilu 2024, jelas Bamsoet, tergantung kepada partai-partai politik.Kemudian  dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenperin: Industri Tekstil-Pakaian Tumbuh Ekspansif karena Ekspor

“Palu ini akan bisa diketuk, setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat,” ujar Bamsoet.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024. Ia menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu. “Jadi kalau ada yang tanya, pasti saya akan jawab pemilu harus tepat waktu. Itu patokan kita dan konstitusi kita mengatur itu hari ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dengan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan MK, misal lembaga tersebut menetapkan sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

“Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR,  bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024), karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak,” ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ditanya lebih lanjut, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, akan berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Apakah hal tersebut dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024?

“Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD ’45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU,” ujar Yusril.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi