Alasan TKDN Bus Listrik Lebih Rendah Minimal 20 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Bus listrik melintas di Jl MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/12/2022). PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berencana menambah 190 bus listrik pada 2023 untuk mendukung kualitas udara Jakarta lebih ramah lingkungan.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan memberikan relaksasi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) bagi industri bus listrik. Saat ini TKDN bus listrik masih rendah, karena banyak komponen yang masih impor.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Tapi kami tahu ini bus listrik dampaknya justru besar untuk mengurangi emisi. Kami saat ini menetapkan syarat TKDN bus listrik 20 persen saja minimal,” ujar Luhut di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Luhut menjelaskan bus listrik merupakan kendaraan massal yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam transportasi publik. Jika transportasi publik ini berbasis energi bersih maka akan semakin mempercepat penurunan emisi karbon.

ADVERTISEMENTS

“Ini juga bisa mendorong pertumbuhan industri bus listrik dan juga meningkatkan inovasi,” ujar Luhut.

ADVERTISEMENTS

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menambahkan untuk industri bus listrik juga mendapatkan insentif fiskal yaitu pengurangan PPN sebesar lima persen. Sri Mulyani mensyaratkan industri bus listrik yang mendapatkan insentif ini yang memiliki TKDN antara 20 – 40 persen.

“Jadi kami berikan insentif PPN sebesar lima persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya enam persen saja,” tambah Sri Mulyani.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version