Pengadilan Iran Hukum Mati Dua Militan ISIS yang Serang Situs Syiah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sebuah lubang peluru terlihat di pecahan kaca kuil Shah Cheragh di selatan kota Shiraz, Iran, Rabu, 26 Oktober 2022. Orang-orang bersenjata menyerang tempat suci utama Syiah di Iran pada Rabu, menewaskan sedikitnya 15 orang dan melukai puluhan. Serangan itu terjadi ketika pengunjuk rasa di tempat lain di Iran menandai 40 hari simbolis sejak kematian seorang wanita dalam tahanan memicu gerakan anti-pemerintah terbesar dalam lebih dari satu dekade.

ADVERTISEMENTS

TEHERAN — Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria atas serangan terhadap sebuah situs bangunan suci Syiah di Iran yang menewaskan 15 orang pada Oktober. Kedua pelaku yang dijatuhi hukuman mati tersebut telah diklaim oleh kelompok militan ISIS, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA, pada Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Jaksa Provinsi Fars Kazem Mousavi mengatakan kedua pria itu dinyatakan bersalah atas dakwaan serangan tersebut. Termasuk keduanya dituduh menyebarkan kerusakan di muka bumi dan bertindak melawan keamanan nasional, lapor kantor berita IRNA, seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut dapat diajukan banding.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Rekaman CCTV yang disiarkan di TV pemerintah menunjukkan penyerang memasuki mausoleum makam Shah Cheragh yang populer di selatan kota Shiraz. Penyerangan terjadi setelah pelaku menyembunyikan senapan serbu di dalam tas dan menembak saat jamaah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di koridor.

ADVERTISEMENTS

Pria bersenjata itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Tajikistan, kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka yang diderita selama serangan itu. Sementara, dua pria yang dijatuhi hukuman mati mengatakan selama persidangan bahwa mereka telah berhubungan dengan ISIS di negara tetangga Afghanistan dan membantu mengatur serangan itu, lapor media Iran.

ADVERTISEMENTS

“Tiga pria lainnya menerima hukuman penjara mulai dari lima hingga 25 tahun dalam persidangan,” kata jaksa penuntut.

ADVERTISEMENTS

ISIS, yang pernah menimbulkan ancaman keamanan di Timur Tengah, telah mengklaim kekerasan sebelumnya di Iran, termasuk dua serangan bersamaan yang mematikan pada 2017. Serangan itu menargetkan parlemen dan makam pendiri Republik Islam itu, Ruhollah Khomeini.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version