Sabtu, 18/05/2024 - 19:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

ICC: Ancaman Apa pun Atas Rencana Penahanan Netanyahu adalah Kejahatan 

 DEN HAAG- Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa ancaman untuk menanggapi keputusan Mahkamah dapat dianggap sebagai suatu kejahatan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Melalui unggahan di media sosial X, Kantor Kejaksaan ICC saat ini menyerukan penghentian segera segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi atau mempengaruhi para pejabat Mahkamah secara berlebihan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pihaknya menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menetapkan struktur dan yurisdiksi ICC, melarang perbuatan (ancaman) demikian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Pernyataan Kantor Kejaksaan ICC itu muncul di tengah laporan media Israel yang mengungkapkan kekhawatiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC di Den Haag terhadap dirinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Harian Israel Hayom menyebutkan bahwa muncul spekulasi yang menunjukkan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, antara lain PM Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Netanyahu meremehkan efektivitas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap dirinya atau anggota pemerintahannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Banjir Bandang di Afghanistan Tewaskan 153 Orang

Sementara, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menggambarkan surat perintah penangkapan dari ICC Den Haag sebagai “kemunafikan absolut,” menurut Channel 12 Israel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ICC mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. 

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.

ADVERTISEMENTS

Pekan lalu Israel menyuarakan kekhawatirannya ICC dapat mempersiapkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah Israel atas dakwaan terkait perangnya di Gaza.

Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan Israel berharap ICC untuk “menahan diri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel.”

“Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang,” tambahnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC tidak dapat berdampak pada tindakan Israel. Tapi dapat menjadi preseden berbahaya.

Berita Lainnya:
Pejabat Dewan Keamanan Israel Mengundurkan Diri

Dalam responsnya juga, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.

Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

Pada Oktober lalu Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pejuang Hamas di Israel dan pasukan Israel di Gaza. Pada Senin (29/5/2024) lalu juru bicara Gedung Putih mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi “pada situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikannya.”

BUKTI GENOSIDA ISRAEL – (Republika)

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi