Thrifting Hanya Kambing Hitam, Impor Baju China 1.500 Kali Lipatnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar.

ADVERTISEMENTS

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas

ADVERTISEMENTS

Presiden Joko Widodo geram karena maraknya impor pakaian bekas atau thrifting.

JAKARTA — Pemerintah menegaskan kembali regulasi yang melarang impor pakaian bekas. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap yang akan mematikan produk lokal di Indonesia bukan impor baju bekas.

“Jadi pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam saja karena masalah utamanya bukan itu” kata Bhima kepada Republika.co.id, Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, ancaman impor baju bekas tidak sebesar pakaian yang masuk ke Indonesia dari China. Bhima menyebut nilai impor pakaian jadi dari China ke Indonesia lebih besar dibandingkan baju bekas.

ADVERTISEMENTS

“Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar. Sementara nilai impor pakaian jadi dari China bisa Rp 6,2 triliun setahun,” ujar Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakilan sejak 2015. “Tapi industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari China,” tutur Bhima.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari china. Khususnya impor pakaian China di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version