Kamis, 09/05/2024 - 00:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Kerja Geram, RI Kembali ke Era Orba

ADVERTISEMENTS

Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Pada unjuk rasa tersebut mereka memprotes dan meminta DPR untuk mencabut Perppu Cipta Kerja dari pengesahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). ASPEK menolak pemberlakuan aturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Presiden ASPEK Mirah Sumirat menganggap DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan DPR yang justru manut keinginan Pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun,” kata Mirah kepada Republika, Rabu (22/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus Status Tanggap Darurat, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

ASPEK menegaskan pengabaian DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia. ASPEK meyakini Penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” ujar Mirah. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ASPEK memandang tak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama DPR sejak Perppu diterbitkan membuktikan tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal itulah syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Mirah.

ASPEK juga menilai isi Perppu Cipta Kerja usai disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja. Bahkan dari sisi kandungannya tetap banyak merugikan kepentingan pekerja. 

Berita Lainnya:
Anggota Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemekaran Desa di Jabar

“Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mirah. 

Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi