Minggu, 28/05/2023 - 13:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Razia tempat hiburan malam (THM). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim, mengatakan semua tempat hiburan malam di Kota Padang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Mursalim menyebut larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam di Kota Padang menjalankan ibadah selama bulan suci.

PADANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim, mengatakan semua tempat hiburan malam di Kota Padang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Mursalim menyebut larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam di Kota Padang menjalankan ibadah selama bulan suci.

BACAAN LAIN:
Isu Revisi Qanun Keuangan Syariah, Dekan FEM IPB: Itu Kemunduran

Menurut dia, pelarangan ini sudah berdasarkan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan di Kota Padang.”Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” kata Mursalim, Rabu (22/3/2023).

Mursalim mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi himbauan Walikota Padang tersebut. Satpol PP Padang kata dia akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

BACAAN LAIN:
Ekonom Minta Masyarakat Aceh tak Tergesa-gesa Merevisi Qanun

“Kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” ucap Mursalim.

Ia menegaskan jika pemilik usaha nantinya melanggar akan ditindak berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, yakni  izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content