Rabu, 22/05/2024 - 07:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Gagak Hitam untuk Ritual Mistik

Burung gagak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

SURABAYA — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam untuk ritual mistik yang rencananya dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dari penyelundupan tersebut kami mengamankan tersangka bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan. Seluruhnya diperoleh dari Supriadi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris PolisiArief Ryzki Wicaksana saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.

Arief menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, puluhan ekor gagak hitam itu diperuntukkan khusus ritual mistik. Semua burung gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (20/3).

Berita Lainnya:
KPK Kasih Sinyal Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Semua buruk gagak hitam tersebut tak dilengkapi dokumen. Dari jumlah 51 ekor tersebut, sebagian di antaranya mati. “Kami akan lepas ke habitat asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan 18 ekor di antaranya mati,” kata Arief.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Berita Lainnya:
Terungkap Maksud Seorang Pria di Konawe Tiba-Tiba Hampir Jokowi

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karenakesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi