Jumat, 26/04/2024 - 10:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Indonesia Kutuk Israel Buka Tender Pembangunan Permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem

ADVERTISEMENTS

Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut (peta). Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur. Indonesia menegaskan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran internasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun kembali 940 permukiman di Tepi Barat dan 89 permukiman baru di Yerusalem Timur,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lewat akun Twitter resminya, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kemenlu menyebut, selain melanggar hukum internasional, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan solusi dua negara. “Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan khusus guna menghentikan rencana ini. Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Kemenlu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Buntut Serangan Iran, Biden Gerak Cepat Koordinasikan Respon Diplomatik

Sebelumnya Pemerintah Yordania juga telah mengecam langkah Israel membuka tender untuk pembangunan permukiman baru di Tepi Barat. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sinan Majali mengatakan, kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. “Kegiatan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” ucapnya, Sabtu (25/3/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

 

 

Selain melanggar hukum internasional, Majali menekankan, proyek permukiman ilegal Israel juga merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional. “Langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, dalam hal membangun dan memperluas pemukiman, merebut tanah serta menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata Majali.

Berita Lainnya:
Sebanyak 34.183 Warga Palestina Gugur Sepanjang 200 Hari Serangan Zionis Israel di Gaza

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada Jumat (24/3/2023) pekan lalu, kelompok hak asasi manusia (HAM) Peace Now mengungkapkan, Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit di Tepi Barat. Palestina pun segera mengecam keras hal tersebut.

Mereka menegaskan, dengan proyek permukiman tersebut, Israel melanjutkan rezim apartheid. Palestina pun mendesak masyarakat internasional menekan Israel untuk menghentikan proyek permukiman ilegalnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi