Sabtu, 27/07/2024 - 08:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menkop Tegaskan, tak akan Beri Ampun Penjual Baju Bekas Impor di E-Commerce

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak akan memberi ampun para penjual pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kementerian pun sudah meminta para perusahaan e-commerce agar menutup akun yang menjual produk tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Kalau e-commerce kita nggak kasih ampun. Kalau pedagang kecilnya, kita agak tolerir lah, apalagi mau lebaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023, terdapat 21 laporan yang diterima.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Kami membuka hotline bagi mereka yang ingin alih usaha. Jadi ada sekitar 21 laporan, 17 terverifikasi, dan empat laporan tanpa identitas tidak terverifikasi,” ujar Teten.

Berita Lainnya:
Soal Indofarma, Erick: Kalau Ada Korupsi, Kita Tangkap
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Ia memerincikan, ada enam laporan dari Jawa Barat dan enam dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, serta Banten, masing-masing satu laporan.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dari jumlah laporan tersebut, lanjutnya, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce. “Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce, karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Kebanyakan dari laporan yang masuk ke Hotline, kata dia, meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian bekas impor ilegal. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka,” ujar Teten. Ia melanjutkan, para penjual terdampak itu pun minta difasilitasi bertemy produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian impor bekas.

Berita Lainnya:
Diplomat Success Challenge 2024 Siap Sambut Calon Pengusaha Berkelanjutan
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Maka, kata dia, pelarangan itu berdampak positif, karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya dari pakaian bekas impor ilegal menjadi fashion lokal. Mereka pun mendukung Kemenkop dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. Baik media sosial, socio commerce, maupun e-commerce.

“Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” tegas dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُم بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الكهف [103] Listen
Say, [O Muhammad], "Shall we [believers] inform you of the greatest losers as to [their] deeds? Al-Kahf ( The Cave ) [103] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi