Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 ASN tak Dibayar Full

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan alasan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikarenakan salah satunya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.

ADVERTISEMENTS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak penuhnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 juga dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Sri Mulyani menjelaskan komponen tunjangan hari raya antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen  tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

ADVERTISEMENTS

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

ADVERTISEMENTS

“THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,” ucapnya.

ADVETISEMENTS

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus penyaluran tunjangan hari raya, di antaranya sebesar Rp 11,7 triliun bagi aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun bagi aparatur sipil negara di daerah dan sebesar Rp 9,8 triliun bagi pensiunan.

Rincian penerima tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian aparatur sipil negara di daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version