Jumat, 26/04/2024 - 19:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 ASN tak Dibayar Full

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan alasan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikarenakan salah satunya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak penuhnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 juga dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sri Mulyani menjelaskan komponen tunjangan hari raya antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen  tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina: Sumbar Catatkan Kenaikan Konsumsi BBM 44 Persen Saat Idul Fitri 

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

“THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Uang THR Masih Ada? Begini Cara Aturnya

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus penyaluran tunjangan hari raya, di antaranya sebesar Rp 11,7 triliun bagi aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun bagi aparatur sipil negara di daerah dan sebesar Rp 9,8 triliun bagi pensiunan.

Rincian penerima tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian aparatur sipil negara di daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi