Senin, 06/05/2024 - 11:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram

ADVERTISEMENTS

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Eriyanto mengatakan majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hasto Ungkap Alasan Rosan Roeslani Dua Kali Datangi Rumah Megawati

“Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Eriyanto.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Berita Lainnya:
Perkuat Kerjasama Internasional, Dosen FISIP UMJ Jadi Guest Lecturer di Malaysia

“Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya kata Febrina pada 3 Oktober 2023 petugas polisi itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli. Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung yang diberikan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi