Senin, 06/05/2024 - 18:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK: Asrul Sani Boleh Sidangkan Perkara Sengketa Hasil Pemilu dengan Pemohon PPP

ADVERTISEMENTS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Ia resmi menggantikan Wahiduddin Adams.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bupati: Kepulauan Seribu Perlu Inovasi Pengembangan Pariwisata
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kondisi Arsul Sani dinilai berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.  Dalam salah satu poin kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Diketahui, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi