Kamis, 16/05/2024 - 15:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok

 JAKARTA — Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkap omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online yang berhasil dibongkar di daerah Depok mencapai Rp 30 miliar sejak 2021.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar, ” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sementara itu Hendri juga menjelaskan kalau pelaku EP (40 tahun) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp 10 juta per orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia, Shin Tae Yong Diam-diam Belajar Islam

Hendri menambahkan dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4/2024) pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berdasarkan hasil penggeledahan, Hendri menjelaskan polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

ADVERTISEMENTS

“Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Kemudian untuk modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.

Berita Lainnya:
Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, ” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi