Sabtu, 27/07/2024 - 12:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Soal Data Impor Baju Unrecorded 31 Persen, Asosiasi Tekstil Mengaku Kurang Paham

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah tengah gencar memberantas impor ilegal pakaian bekas. Aktivitas itu dinilai meresahkan, karena berdampak terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), industri, serta pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengatakan, data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan, terdapat 31 persen impor pakaian dan alas kaki yang tidak tercatat atau unrecorded, termasuk pakaian bekas impor ilegal. Sementara impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Saat dikonfirmasi ke API terkait data itu, Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengaku kurang paham soal sumber data tersebut. “Seperti saya sampaikan, saya kurang paham sumber data Mas Menteri Teten,” ujarnya saat dihubungi  Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Meski begitu ia mengatakan, persentase yang disampaikan Menkop mendekati benar. “Karena itu secara makro kita bisa komparasikan bagaimana dan apa namanya, work trade-nya bisa sejalan dengan itu,” jelas dia.

Berita Lainnya:
Nelayan Tapanuli Tengah Kini Gunakan Listrik dari SPLU PLN di Tempat Pelelangan Ikan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Dirinya melanjutkan, mengenai jumlah nilai dari 31 persen itu harus dibandingkan, karena ada beberapa Harmonized System (HS) Code yang harus disusun dan digabung. Menurut Danang, HS Code tersebut bukan soal baju bekas melainkan tekstil.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Ia menyatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) memiliki banyak HS Code. “Kita nggak ngerti seberapa besar itu akan menjadi masalah buat industri kita, tapi jelas ini adalah impact masuknya barang-barang secara ilegal, karena kalau legal kita secara mudah bisa komparasikan karena kita tau betul HS Code-nya masing-masing,” jelas Danang.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Sementara, lanjut dia, kalau impor ilegal asosiasi tidak mengerti, sebab baru diketahui saat sudah di pasaran. Sedangkan ketika sampai di pelabuhan tidak ada data barang masuknya.

Berita Lainnya:
BCA Catat Laba Bersih Tumbuh 11,1 Persen pada Semester I 2024
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Dana pun mengungkapkan, pasar domestik dipenuhi barang impor. Mulai dari benang, kain, hingga pakaian jadi.

Disebutkan, impor yang dilakukan disertai praktik under invoice dan pelarian HS. Itu membuat barang yang masuk 40 persen lebih banyak dari izin yang dikeluarkan tanpa pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ia menegaskan, barang impor yang masuk sudah menguasai lebih dari 50 persen konsumsi nasional Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). “Kondisi ini menyebabkan oversupply di pasar domestik dan over stok di sebagian besar industri TPT, sehingga harus mematikan lini produksinya, mengurangi jam kerja dan mengurangi karyawan,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi