Polisi Amankan Tujuh Pelaku Memalak dengan Modus THR di Tangerang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ditangkap Ilustrasi. Polisi mengamankan tujuh pelaku pemalakan bermodus THR di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENTS

 TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak tujuh orangterkait adanya laporan upaya pemalakan kepada pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu dengan modus untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha beserta jajaran pada Selasa (28/3) malam.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Hal ini sebagai tindak lanjut Polsek Ciledug terkait aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.

ADVERTISEMENTS

Para pedagang, lanjutnya, diberikan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang yang mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

ADVERTISEMENTS

“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Kapolres Kombes Zain, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia mengungkapkan, tujuh orang yang diamankan adalah S alias Jeger (43) selaku ketua dan enam anggotanya yakni JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

ADVETISEMENTS

“Barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ujar dia. Kini, ketujuh orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Ia mengatakan penanganan gangguan kamtibmas melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version