Rabu, 01/05/2024 - 16:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Insentif Mobil Listrik Diluncurkan, Kemenkeu: Tingkatkan Daya Tarik Investasi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah berkomitmen mengakselerasi transformasi ekonomi. Terbaru, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembeliaan kendaraan listrik roda empat dan bus. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kebijakan ini juga untuk memperluas kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Insentif PPN DTP berlaku tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tersebut diberikan bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga pajak pertambahan nilai yang harus dibayar tinggal satu persen. 

Berita Lainnya:
Penggunaan SPKLU di Jakarta Meningkat Selama Libur Lebaran

Sedangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan TKDN antara 20-40 persen diberikan PPN DTP sebesar lima persen. Sehingga pajak pertambahan nilai yang harus dibayar sebesar enam persen.

Sementara itu Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menambahkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Berita Lainnya:
Apakah Asuransi Mobil EV Lebih Mahal? Ini Rinciannya

Adapun kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian.

“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023,” ucapnya.

Secara teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, lanjut Taufiek, pihaknya melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai tingkat komponen dalam negeri. Pengawasan tersebut dapat dilakukan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah,” ucapnya. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi