Jumat, 17/05/2024 - 23:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum David: AG Masih Berbohong

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG. Kuasa hukum David sebut AG masih berbohong dalam nota pembelaan di sidang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengemukakan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) masih berbohong saat memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan pada sidang nota pembelaan atau pledoi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurut Mellisa, yang disampaikan oleh AG maupun orang tuanya tidak memperlihatkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan di persidangan. Malah pihak AG juga minta dibebaskan dari perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin Salami Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud tak Hadir di KPU

Terlihat penyampaian nota pembelaan penasihat hukum AG tak kuat dalam membuktikan analisis fakta sehingga tak mampu membantah kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Padahal, menurut Mellisa, yang menjadi pemberat tuntutan terhadap AG yakni kondisi korban D yang mengalami luka berat sehingga pihaknya yakin AG mendapat vonis cukup tinggi sebagai pelaku penganiayaan anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dengan begitu, Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban D.

ADVERTISEMENTS

“Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Dengan demikian, pada sidang putusan pada Senin (10/4) pukul 10.00 WIB, pihak korban D bisa mendengar langsung putusan hakim yang sesuai dengan harapan mereka.

Berita Lainnya:
NTB Peroleh 5.100 Pompa Air untuk Hidupkan Lahan Kering

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.

“Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi