Rabu, 12/06/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KLHK Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi

 JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem lewat unit pelaksana tugas (UPT) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS). Penandatanganan ini dilakukan bersama 15 Kelompok Tani Hutan (KTH), yang terdiri dari satu KTH di Kabupaten Bogor, dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (7/4/2023), di Lido Lake Resort, Cigombong, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut adalah sebanyak 1.314 orang. Secara kesejarahan, telah melakukan aktivitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang atau kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan TNGHS.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute) yang merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dalam proses fasilitasi tersebut, BTNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, dan membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap. Kemudian, melakukan identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Kondisi Terkini Pegi alias Perong, Tubuh Kurus karena Kerap Lakukan Ini Selama di Dalam Tahanan...
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Sehubungan dengan terbitnya Undang–Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem. Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Ahok Disebut akan Diusung PDIP di Pilgub Sumut

Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun. Bahkan, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.

ADVERTISEMENTS

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dengan berbagai kompetensi. Dalam rangka menggalang dukungan para pihak tersebut, pada akhir bulan Januari 2023 lalu, BTNGHS dan Absolute juga telah melaksanakan workshop multipihak dengan hasil berupa dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa barat, Pemda Kabupaten Sukabumi, kalangan swasta, LSM dan masyarakat untuk berbagi peran dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam mencapai tujuan pelaksanaan kemitraan konservasi di TNGHS secara optimal. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ البقرة [271] Listen
If you disclose your charitable expenditures, they are good; but if you conceal them and give them to the poor, it is better for you, and He will remove from you some of your misdeeds [thereby]. And Allah, with what you do, is [fully] Acquainted. Al-Baqarah ( The Cow ) [271] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi