Kamis, 25/04/2024 - 05:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Sekjen Kemenkominfo Terkait Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT), Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

MT diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain MT, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka di antaranya ZL, yang diperiksa selaku Dewan Pengawas BAKTI Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Y diperiksa sebagai pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan staf tatausaha di Kemenkominfo. LH diperiksa selaku kepala divisi layanan telekomunikasi dan informasi untuk pemerintah. IS diperiksa selaku inspektur-II pada Irjen Kemenkominfo. Dan IA diperiksa selaku kasubdit dan kordinator monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Miris Istri Layani Pria Hidung Belang di Toilet, Suami Ngurus Anak dalam Kamar Hotel di Mojokerto

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“ZL, Y, MT, LH, IS, dan IA diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Pemeriksaan enam saksi tersebut juga untuk pelengkapan berkas perkara dan pembuktian untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut. 

Dalam kasus ini, lima tersangka yang sudah ditetapkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Berita Lainnya:
Prabowo: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus masih memburu penanggungjawab hukum di lingkungan Kemenkominfo yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.

Kasubdit Penyidikan Bidang Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo saat ditemui, Senin (10/4/2023) mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat, dan pegawai di Kemenkominfo bagian dari penelusuran dugaan keterlibatan pihak-pihak di internal Kemenkominfo.

“Siapapun yang yang memang ada temuan bukti terkait kasus ini akan kita tersangkakan,” begitu tegas Prabowo.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi